get app
inews
Aa Text
Read Next : Djoko Tjandra Hadapi Sidang Tuntutan Perkara Surat Jalan Palsu di PN Jaktim

Berbelit-Belit, Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara   

Jumat, 04 Desember 2020 - 17:01:00 WIB
Berbelit-Belit, Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara   
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman dua tahun penjara terkait perkara suap surat jalan palsu. (Foto/SINDOnews)

JAKARTA, iNews.idPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan perkara suap surat jalan dan dokumen palsu, Jumat (4/12/2020). Pada sidang pembacaan tuntutan ini, Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman terhadap terhadap terdakwa dengan pidana selama dua tahun," kata JPU Yeni Trimulyani saat membacakan amar tuntutan di PN Jaktim, Jumat (4/12/2020)

Hal-hal yang memberatkan menurut JPU adalah Djoko Tjandra berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Sedangkan yang meringankan bahwa terdakwa disebutkan JPU telah berusia lanjut. "Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa telah berusia lanjut," ucapnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut