Berbeda dengan CPNS, Seleksi PPPK Tanpa SKD

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menggelar seleksi CPNS dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Berbeda dengan CPNS, tahapan seleksi PPPK hanya tahap karena tanpa seleksi kompetensi dasar (SKD).
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Katmoko Ari Sambodo mengatakan, tahapan seleksi calon PPPK tidak menyertakan seleksi kompetensi dasar (SKD) seperti untuk CPNS. Seleksi CPNS akan meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
“Terkait dengan seleksi PPPK, hanya ada dua tahapan seleksi. Kalau di CPNS ada seleksi administrasi, kemudian SKD dan kemudian SKB. Kalau di PPPK hanya ada dua, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi,” kata Katmoko, di Jakarta, Senin (14/6/2021).
Menurutnya, untuk seleksi administrasi akan dilakukan pencocokan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan pada seleksi kompetensi akan kesesuaian kompetensi manajerial, teknis, sosio kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
“Kemudian untuk seleksi kompetensi sendiri terdiri dari teknis,manajerial, sosiokultural. Kemudian dilanjutkan dengan wawancara berbasis komputer,” ujar Katmoko.
Kompetensi teknis sendiri berkaitan dengan pengetahuan bidan teknis jabatan. Lalu kompetensi manajerial terkait dengan pengetahuan keterampilan dan sikap perilaku dalam berorganisasi.
Misalnya integritas, kerjasama komunikasi, komunikasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, dan lainnya.
“Sedangkan pada sosio kultural itu pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku dalam berinteraksi dengan masy majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, emosi dan prinsip,” tuturnya.
Editor: Berli Zulkanedi