Berantas Narkoba, Polisi Tangkap 71 Tersangka dari Berbagai Tempat di Sumsel

PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel gencar melaksanakan upaya pengungkapan kasus narkotika. Pekan kedua September ini, sebanyak 72 tersangka ditangkap dari 52 kasus karkotika yang diungkap.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa pada pekan kedua ini secara signifikan terjadi peningkatan pengungkapan kasus dan juga jumlah tersangka.
"Pekan ini anggota kita bersama Polrestabes dan jajaran Polres lainnya mengungkap 52 kasus, meningkat dibandingkan pekan pertama bulan September 2021 yang mengungkap 42 kasus saja," ujar Supriadi, Senin (13/9/2021).
Dari 71 tersangka yang ditangkan pada pekan kedua ini, 58 tersangka di antaranya merupakan pengedar dan 13 lainnya pemakai. Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan yakni sabu sebanyak 1,3 kilogram, ganja sebanyak 26 kg, dan ekstasi sebanyak 2.276 butir.
Pada pekan kedua ini, kata Supriadi, terdapat tiga kasus yang menonjol yakni penangkapan pengedar narkoba Andi Hariansyah (42) yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel. "Dari tangan tersangka didapati narkoba jenis sabu sebanyak 9 paket, 1.155 butir pil ekstasi warna hijau dan 872 butir pil ekstasi warna merah muda," kata Supriadi.
Selain itu, Polres Lahat juga mengungkap ladang ganja dengan mengamankan barang bukti 57 batang ganja, satu karung daun basah, dua paket sedang dan dua bungkus biji yang semuanya diduga ganja. Sementara pemilik lahan yakni Riko Rimansin masih dalam pengejaran petugas.
"Kepada masyarakat yang ada di Provinsi Sumsel agar menjauhi narkoba karena merusak kesehatan, bahkan bisa mengakibatkan kematian. Awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun didalam rumah supaya terhindar dari bahaya dan penyalahgunaan narkoba," katanya.
Untuk itu, sambung Supriadi, pihaknya akan terus melakukan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, termasuk juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.
"Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat lainnya ada kegiatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba diminta untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat," ucap Supriadi.
Editor: Berli Zulkanedi