Beraksi Berulang Kali, Pencuri AC di Palembang Ditangkap
Jumat, 01 Oktober 2021 - 10:56:00 WIB
Warga Lawang Kidul Perintis Kemerdekaan ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara pelaku mengaku sudah beberapa kali beraksi di sekitar lokasi. Hasil curian dijual di kawasan Pasar Cinde Palembang. "Beraksi waktu subuh, pakai tangga dan kunci. Yang dicuri mesin outdoor AC," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi