Bejat, Pria Ini Perkosa Anak Tiri yang Masih Berusia SD hingga Hamil
OKI, iNews.id - Seorang pria warga Teluk Gelam, Kabupaten OKI, Sumsel ditangkap polisi dalam kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 13 tahun. Pelaku berulang kali menyetubuhi korban sejak tahun lalu.
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban yang masih duduk di bangku kelas VI SD itu kini tengah hamil dua bulan.
Kasat Reskrim Polres OKI AKP Sapta Eka Yanto dan Kanit PPA Ipda Jamal menyebutkan, pelaku bernama Supriyanto nekat melancarkan aksinya pada 1 November 2021 sekitar pukul 07.00 WIB di kamar rumahnya karena korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah.
“Saat itu pelaku membujuk korban serta iming-iming uang sebesar Rp20.000 sehingga korban pun akhirnya mau mengikuti bujukan ayahnya,” kata Kasat, Senin (31/1/2022).
Aksi bejat pelaku kepada korban terus terjadi berulang hingga 10 kali terhitung sejak bulan November 2021 sampai 12 Januari 2022. Aksi bejat pelaku pun terbongkar setelah ibu korban curiga yang melihat korban selalu muntah-muntah.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban sedang hamil dua bulan dan mengakui jika telah disetubuhi oleh ayah tirinya. “Kemudian keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke polres OKI dan pelaku diketahui sempat melarikan diri selama 10 hari,” kata Kasat.
Setelah pulang, pelaku pun langsung ditangkap dan diamakan unit PPA Satreskrim Polres OKI. “Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres OKI guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku terancam kurungan 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi