Bejat, Kakek Asal Muba Cabuli Bocah yang Numpang Nonton TV di Rumahnya
MUBA, iNews,id - Jajaran Unit Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap seorang pria bernama Kadir (50). Warga Desa Pengaturan, Kecamatan Batang Hari Leko, Muba, Sumatera Selatan (Sumsel) ini ditangkap karena mencabuli tetangganya.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Deli Heris mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (13/5/2020). Dia ditangkap setelah korban berinisial R (6) mengadu ke orang tuanya.
“Pelaku ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur,” kata Deli, Jumat (15/5/2020).
Deli menambahkan, insiden pencabulan itu terjadi pada Senin (11/5/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban sedang sedang menonton tv di rumah pelaku. Selama ini, korban memang sering menumpang nonton tv ke rumah pelaku yang jaraknya hanya 40 meter dari kediaman korban.
Deli melanjutkan, pelaku yang sudah menahan syahwat akhirnya nekat menarik korban ke dalam kamarnya. Pelaku kemudian mencabuli korban hingga kemaluannya mengalami luka.
“Pelaku kemudian mengancam korban agar tidak cerita ke orang tuanya,” kata Deli.
Keesokan harinya, lanjut Deli, korban mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Korban akhirnya menceritakan kepada ibunya terkait kelakuan pelaku. Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban langsung melapor ke kantor polisi.
“Berbekal laporan, hasil visum dan keterangan saksi, pelaku akhirnya kami tangkap di rumahnya,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo 76 E UU RI Nomor.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto