Begal yang Tembak Korban Depan Anaknya di OKI Terancam Hukuman Mati
Diperjalanan, tepatnya di TKP korban dibuntuti oleh tersangka. Saat itu, korban curiga sehingga memutar balik dan sempat terjadi adu mulut dan tersangka Riyan menembak korban di bagian bahu tembus ke bagian paru-paru yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Setelah menembak korban, pelaku langsung mengambil motor korban lalu kabur dan menjual sepeda motor korban. Tersangka Edy mendapat uang Rp1,5 juta hasil menjual motor korban," katanya.
Sementara itu, di hadapan polisi tersangka Edy mengaku, bahwa dirinya hanya ikut merampok karena diajak tersangka Riyan yang juga merencanakan untuk melakukan perampokan.
"Waktu merampok korban, saya bertugas membawa sepeda motor, yang menembak korban adalah Riyan dan pistol yang digunakan juga punya Riyan," ujarnya.
Setelah merampok dan menjual motor korban, Edy mengaku langsung kabur ke Jakarta. Selama di Jakarta dirinya bekerja sebagai sales. Uang Rp1,5 juta hasil jual motor korban digunakannya untuk membayar utang. "Saya sempat bekerja sebagai sales di Jakarta selama lima hari," katanya.
Atas perbuatan tersebut tersangka Edy dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Berli Zulkanedi