Begal Sadis di Kol Burlian terkait Keributan di Eks Lokalisasi Teratai Putih
Selasa, 17 November 2020 - 20:26:00 WIB
"Cepat atau lambat pasti kita tangkap dan diimbau untuk menyerahkan diri. Untuk pasal yang dikenakan yakni 170 dan 365 KUHP dengan ancaman di atas 7 tajun penjara," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban Flou Berth E Nababan saat ditemui di kediamannya di Jalan Kesatria Lorong Kesatria 1 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami mengatakan, bahwa sebelum kejadian mereka berlima baru pulang dari rumah temannya di Jalan Talang Jambe sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat itu hari hujan dan mereka pun berteduh di seberang JM Sukarami. Kemudian ketika akan menghidupan rokok mereka langsung diserang dan dua sepeda motor milik temannya langsung diambil pelaku.
Editor: Berli Zulkanedi