Begal Apes, Gagal Rampas Motor Korban Tertangkap Polisi
Jumat, 23 Juni 2023 - 14:21:00 WIB
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal membenarkan penangkapan terhadap tersangka Aryantomi di kediamannya. "Tersangka kita amankan di kediamannya beserta satu unit HP merk Vivo. Untuk dua pelaku lainnya yang masih buron saat ini masih dalam pengejaran," ujar Hamsal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang Curas dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi