Bebas dari Penjara, Residivis Curas Sumsel-Lampung Berladang Ganja
Senin, 07 Februari 2022 - 09:03:00 WIB

Polisi juga menemukan bahan peluru untuk senjata rakitan jenis locok. Saat ini, barang bukti ganja kering siap edar tersebut dibawa ke Polres OKU. Sedang pelaku masih dalam perburuan petugas.
"Pelaku merupakan residivis kasus curas antarprovinsi. Setelah bebas, pelaku berkebun di lokasi Talang Bancong, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU. Identitas pelaku sudah kita kantongi," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi