get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelundupan 225.664 Benur Lobster ke Malaysia Digagalkan Bea Cukai Palembang

Bea Cukai Palembang Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp33,4 Miliar

Sabtu, 19 Juni 2021 - 08:31:00 WIB
Bea Cukai Palembang Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp33,4 Miliar
Bea Cukai Palembang menggagalkan penyelundupan ratusan ribu benih lobster. (Foto: Firdaus)

PALEMBANG, iNews.id - Tim gabungan Bea Cukai dan Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu benih lobster (benur) senilai Rp33,4 miliar. Penangkapan benur tujuan Malaysia ini merupakan yang ketiga dalam beberapa hari terakhir. 

Sebelumnya pada 7 dan 12 Juni, juga digagalkan upaya penyelundupan benur senilai Rp18,4 miliar dalam operasi di Banyuasin dan Kota Palembang. Penangkapan kali ini pada Kamis malam (17/6/2021) di kawasan Keramasan Kertapati Palembang. 

Kepala Kantor Wilayah Dirjet Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) Dwijo Muryono mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Tim P2 Bea Cukai Kantor Pusat, Satgas Polda Sumsel, Tim P2 Bea Cukai Sumbagtim dan KPPBC Palembang. Tim gabungan juga mengamankan empat orang tersangka sebagai kurir.

"Keempat tersangka ini kita tangkap saat petugas gabungan sedang melaksanakan patroli antisipasi penyelundupan benih lobster dan rokok ilegal tepatnya di Jalan Mayjen Singadikane Keramasan Kota Palembang," katanya, Jumat (18/6/2021).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut