get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelundupan 225.664 Benur Lobster ke Malaysia Digagalkan Bea Cukai Palembang

Bea Cukai Palembang Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp33,4 Miliar

Sabtu, 19 Juni 2021 - 08:31:00 WIB
Bea Cukai Palembang Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp33,4 Miliar
Bea Cukai Palembang menggagalkan penyelundupan ratusan ribu benih lobster. (Foto: Firdaus)

PALEMBANG, iNews.id - Tim gabungan Bea Cukai dan Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu benih lobster (benur) senilai Rp33,4 miliar. Penangkapan benur tujuan Malaysia ini merupakan yang ketiga dalam beberapa hari terakhir. 

Sebelumnya pada 7 dan 12 Juni, juga digagalkan upaya penyelundupan benur senilai Rp18,4 miliar dalam operasi di Banyuasin dan Kota Palembang. Penangkapan kali ini pada Kamis malam (17/6/2021) di kawasan Keramasan Kertapati Palembang. 

Kepala Kantor Wilayah Dirjet Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) Dwijo Muryono mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Tim P2 Bea Cukai Kantor Pusat, Satgas Polda Sumsel, Tim P2 Bea Cukai Sumbagtim dan KPPBC Palembang. Tim gabungan juga mengamankan empat orang tersangka sebagai kurir.

"Keempat tersangka ini kita tangkap saat petugas gabungan sedang melaksanakan patroli antisipasi penyelundupan benih lobster dan rokok ilegal tepatnya di Jalan Mayjen Singadikane Keramasan Kota Palembang," katanya, Jumat (18/6/2021).

Ia menambahkan, petugas sempat melakukan pengejaran terhadap dua mobil yang dibawa para tersangka. Upaya pengejaran itu berhasil dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 27 kotak putih berisi 1.088 kantong benur tanpa dokumen resmi dengan total 225.664 ekor benih lobster.

"Benih lobster yang diamankan berasal dari Krui Lampung, rencananya akan di ekspor ke Malaysia, adapun empat tersangka masing-masing SS, M, R dan SG masih diperiksa mengenai modusnya saat ini masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian," ujarnya. 

Keempat tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 junto UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. "Kami terus memperketat koordinasi di jalur-jalur yang berpotensi dimanfaatkan para penyelundup ini," katanya. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut