Penyelundupan 225.664 Benur Lobster ke Malaysia Digagalkan Bea Cukai Palembang

PALEMBANG, iNews.id - Tim gabungan Bea Cukai dan polisi menggagalkan upaya penyelundupan 225.664 ekor benur lobster senilai Rp33,8 miliar di Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel). Petugas juga menangkap empat pelaku penyelundupan benih lobster tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Sumatera Bagian Timur Dwijo Muryono mengatakan, penangkapan empat pelaku penyelundupan benih lobster dilakukan oleh Tim P2 Bea Cukai Kantor Pusat, Tim Satgas Polda Sumsel, Tim P2 Bea Cukai Sumbagtim dan KPPBC Palembang, Kamis (17/6/2021) malam.
"Benih lobster yang diamankan berasal dari Krui Lampung, rencananya akan di ekspor ke Malaysia," ujarnya, Jumat (18/6/2021).
Dia menjelaskan, semula tim gabungan melakukan patroli antisipasi penyelundupan benih lobster dan rokok ilegal di Jalan Lintas Palembang, sekitar pukul 22.00 WIB tim mencurigai dua mobil minibus diduga mengangkut benur.
Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil mencegat dua mobil itu di Jalan Mayjen Singadikane Keramasan Kota Palembang, lalu tim melakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan 27 kotak putih berisi 1.088 kantong benur tanpa dokumen resmi dengan total 225.664 ekor benih lobster.
"Benih lobster kami amankan dan empat orang yang ada di mobil itu juga turut kami amankan, masing-masing SS, M, R dan SG," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki