Bawa 4,9 Ton Solar dari Tambang Ilegal di Muba, 5 Pria Ditangkap Polisi
Senin, 13 Februari 2023 - 15:08:00 WIB

Awalnya ditangkap dua pelaku, kemudian dilakukan pengembangan sehingga ditangkap pelaku lainnya. "Dari pengembangan ditangkap SO (40), SA (30), dan MA (22) di kawasan Alang-Alang Lebar. Ketiga pelaku inilah yang menyuling minyak hasil ilegal drilling yang dibeli dari masyarakat," katanya.
Kelima pelaku dijerat dengan pasal 54 UU no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp60 miliar.
Editor: Berli Zulkanedi