Bawa 4,9 Ton Solar dari Tambang Ilegal di Muba, 5 Pria Ditangkap Polisi
PALEMBANG, iNews.id - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap lima pelaku kejahatan ilegal drilling. Kelimanya kedapatan membawa ribuan liter BBM solar hasil tambang dan sulingan ilegal di Desa Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, kelima pelaku yakni AZ (42) warga Musi Banyuasin, OR (24) warga Ogan Ilir, SO (40) dan SA (30) warga Banyuwangi Jawa Timur, dan MA (22) warga Kabupaten Muba.
"Kelimanya ditangkap di Jalan Soekarno Hatta Palembang saat membawa solar ilegal menggunakan mobil pikal," ujar, Senin (13/2/2023).
Penangkapan kelima pelaku berawal informasi masyarakat yang menyebutkan di Desa Keluang, Muba masih ada aktivitas ilegal drilling. Solar hasil sulingan dari ilegal drilling tersebut diangkut untuk bawa keluar dari Kabupaten Muba.
"Dari sini kita langsung turun ke lapangan dan mendapati dua monil pikap mengangkut total BBM sebanyak 4,9 ton solar hasil sulingan," katanya.
Awalnya ditangkap dua pelaku, kemudian dilakukan pengembangan sehingga ditangkap pelaku lainnya. "Dari pengembangan ditangkap SO (40), SA (30), dan MA (22) di kawasan Alang-Alang Lebar. Ketiga pelaku inilah yang menyuling minyak hasil ilegal drilling yang dibeli dari masyarakat," katanya.
Kelima pelaku dijerat dengan pasal 54 UU no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp60 miliar.
Editor: Berli Zulkanedi