Bawa 16 Kg Sabu, 3 Pria Aceh Didakwa Hukuman Mati di Palembang
"Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Subsider ayat (1) atau lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau lebih Subsider ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Efrata.
Setelah mendengarkan dakwaan dari penuntut umum, di hadapan majelis hakim ketiga terdakwa berdalih tidak tahu bahwa barang yang diantar paket tersebut adalah narkotika jenis sabu dengan jumlah yang banyak.
Atas keterangan para terdakwa, Majelis Hakim tidak percaya begitu saja, dan mengingatkan terdakwa agar lebih konsentrasi karena ancaman hukumannya sangat berat.
"Para terdakwa harus konsentrasi, karena ancaman hukuman sangat berat, mengingat dengan banyaknya barang bukti sabu yang didapat, sebagaimana dakwaan penuntut umum dan para terdakwa terancam dengan hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati," katanya.
Seusai sidang, Triasa Aulia selaku penasehat hukum para terdakwa mengaku akan mempelajari terlebih dahulu dakwaan penuntut umum. "Masih akan mempelajari dakwaan terlebih dahulu, baru nanti akan menentukan langkah hukum selanjutnya," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi