Bawa 16 Kg Sabu, 3 Pria Aceh Didakwa Hukuman Mati di Palembang
PALEMBANG, iNews.id - Tiga pria asal Aceh menghadapi dakwaan hukuman mati di pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (23/3/2022). Ketiganya, Mirza, Armiadi dan Samsuar yang tertangkap membawa 16 kilogram sabu menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) Aceh - Jakarta.
Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Efrata Heppy Tarigan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang terungkap, ketiga terdakwa ditangkap petugas BNN pada bulan November 2021 di sebuah warung nasi di Jalan Soekarno Hatta.
"Penangkapan terhadap tiga terdakwa tersebut terjadi saat petugas melakukan penggeledahan pada bus yang ditumpangi ketiga terdakwa. Dari dalam bus ditemukan barang bukti sebanyak 15 bungkus coklat yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 16 Kg yang di simpan di dalam blower AC bus tersebut," ujar JPU, Senin (21/3/2022).
Dari pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 16 kg itu milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta, dengan upah sebesar Rp200 juta.
Editor: Berli Zulkanedi