get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming Modus Polisi Gadungan, 4 Napi Jadi Tersangka

Baru Bebas, Pria Asal Lubuklinggau Nginep Lagi di Penjara karena Curi Ponsel

Jumat, 10 April 2020 - 21:05:00 WIB
Baru Bebas, Pria Asal Lubuklinggau Nginep Lagi di Penjara karena Curi Ponsel
Polisi tangkap mantan napi yang baru bebas karena curi ponsel di rumah sakit (AFP)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Jajaran Polsek Lubuklimggau, Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang pencuri ponsel. Pelaku diketahui bernama Pinus Jumhori Irawan (33) asal Desa Terusan, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Faisal mengatakan, pelaku padahal baru keluar dari penjara lewat program asimilasi pencegahan Covid-19.

"Dia mencuri telpon genggam milik salah satu pasien," kata Faisal, Jumat (10/4/2020).

Faisal menambahkan, pelaku masuk ke rumah sakit saat menjenguk keluarganya. Lantaran bosan, dia berkeliling di area rumah sakit.

"Saat berkeliling ruangan dia lihat ponsel lalu mengambil dua unit ponsel milik pasien yang sedang tertidur," kata dia.

Usai beraksi, lanjut Faisal, Irawan langsung keluar rumah sakit namun berhasil terekam kamera pengintai. Korban yang tak terima jadi korban pencurian langsung melaporkannya ke polisi satu jam berselang.

Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap Fisal di Pasar Inpres Lubuklinggau pukul 15.00 WIB tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Android merek Oppo dan satu unit merek Samsung dan sepeda motor milik pelaku.

Untuk diketahui, pelaku baru bebas dari LP Lubuklinggau bersama 192 tahanan yang mendapatkan program asimilasi terkait pencegahan Covid-19, pelaku sendiri sebelumnya diketahui masuk jeruji besi juga karena kasus pencurian.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut