Baru Bebas dari Penjara, Residivis Ini Ditembak karena Menjambret Handphone
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Dipenjara karena kasus pencurian tidak membuat Rio (29) tobat menjadi orang baik. Baru sebulan bebas dari penjara, Rio kembali ditangkap dan ditembak dalam kasus menhambret handphone.
Tersangka sebelumnya merupakan residivis kasus 363 KUHP, kembali beraksi dengan jambret handphone milik korban Kapiska (20) warga Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Kasatreskrim Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung bergerak dan melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari korban.
Kemudian hasil penyelidikan tersangka berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Editor: Berli Zulkanedi