Baru Bebas dari Penjara, Residivis Ini Ditembak karena Menjambret Handphone
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Dipenjara karena kasus pencurian tidak membuat Rio (29) tobat menjadi orang baik. Baru sebulan bebas dari penjara, Rio kembali ditangkap dan ditembak dalam kasus menhambret handphone.
Tersangka sebelumnya merupakan residivis kasus 363 KUHP, kembali beraksi dengan jambret handphone milik korban Kapiska (20) warga Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Kasatreskrim Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung bergerak dan melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari korban.
Kemudian hasil penyelidikan tersangka berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
“Tersangka terpaksa kita lumpuhkan lantaran saat dilakukan pengembangan untuk menunjukan barang bukti berusaha kabur dan melawan petugas,” katanya, Kamis (8/7/2022).
Dalam aksinya, tersangka Rio beraksi dengan seorang temannya yakni D yang kini daftar pencarian orang (DPO). “Saat kejadian korban sedang berjalan kaki di TKP, tiba-tiba dipepet dan dicegat dua OTD,” kata Kasat.
Setelah itu korban dipaksa dan diancam pelaku. Lalu pelaku mengambil HP Vivo milik korban dengan cara dirampas. Tersangka mengakui perbuatannya bersama D (DPO) dan dapat bagian uang Rp700.000.
Editor: Berli Zulkanedi