Baru 16 Tahun, Anak Ini Sudah 3 Kali Masuk Penjara

PALEMBANG, iNews.id - AR (16), warga Jalan Dwikora, Kecamatan Ilir Barat I Palembang ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang karena terlibat kasus penodongan di bawah Jembatan Ampera. Kasus ini menjadikan AR masuk penjara untuk ketiga kalinya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, AR merupakan satu dari enam penodong seorang pemuda asal Kabupaten Banyuasin.
"Dengan ditangkapnya tersangka AR, kini sudah tiga tersangka yang sudah diamankan dari enam orang pelaku penodong ini. Dan untuk tiga tersangka lainnya yang masih DPO diminta agar menyerahkan diri, karena sampai kapanpun akan dikejar," ujar Tri, Selasa (1/3/2022).
Dalam kasus yang menjerat remaja tersebut, lanjut Tri, polisi juga telah mengamankan barang bukti yakni satu dompet hitam berisikan uang Rp500.000 dan sehelai baju kemeja pendek warna abu-abu.
Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Palembang telah menangkap dua rekan AR yang ikut dalam aksi penodongan tersebut SF dan IN.
"AR mengaku ia bersama kelima temannya telah menodong dan mengambil sejumlah uang korban," katanya.
AR saat diinterogasi mengaku sebelumnya sudah pernah dihukum dan dipenjara sebanyak dua kali, dengan kasus yang berbeda-beda.
"Saya sudah dua kali masuk penjara. Pertama soal kasus sajam dipenjara sembilan bulan. Kedua, kasus pencurian tahun 2021 lalu, dipenjara satu tahun," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi