Bandar Togel Khusus Pelosok Ditangkap, Datangi Tiap Rumah Omzet Capai Rp8 Juta per Hari
Selasa, 09 November 2021 - 16:24:00 WIB
"Mereka menawarkan judi togel secara berkeliling dari rumah ke rumah warga pada hari tertentu. Kini para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, tersangka SA mengaku selama kurun waktu hampir enam tahun, hasil dari berjualan togel ini digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kaki tangan saya dapat upah sebesar satu persen dari omzetnya. Untuk pengumumannya kami dapat dari internet, tapi tergantung sinyal," ucap SA.
Editor: Berli Zulkanedi