Bakar Lahan Sawit, Mantan Kades di Muba Ditangkap Polisi
Dari pengakuan tersangka, lahan yang terbakar terdapat beberapa tanaman kelapa sawit yang telah mati, kemudian tersangka membersihkan rumput-rumput, batang kayu dan daun yang kering dijadikan satu.
"Setelah dikumpulkannya, tersangka pun langsung membakar. Beruntung setelah dapat laporan dan langsung ke lokasi bisa dipadamkan sehingga lahan terbakar hanya 3x7 meter persegi," kata Wakapolres.
Atas perbuatannya tersebut tersangka Neli Karnedi disangkakan pasal 108 Junto pasal 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Salah satu poin isi undang-undang itu menyatakan setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengelola lahan dengan cara membakar ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi