Ateng, Bandar Besar Eks Kampung Narkoba Tangga Buntung Divonis 14 Tahun Penjara
PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng (34), seorang bandar narkoba yang tinggal di kawasan Tangga Buntung Palembang. Tangga buntung sempat mendapatkan sebutan kampung narkoba yang beberapa digerebek polisi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Fauzi alis Ateng terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No. 35, tentang Narkotika.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dengan subsider 6 bulan penjara," ujar Hakim Toch Simanjuntak, didampingi oleh hakim anggota, Harun Yulianto, dan Paul Marpaung, Selasa (9/11/2021)
Adapun hal yang meringankan hukuman, terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng adalah bersikap sopan selama persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa Ateng yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, Indra Susanto dan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Megaria menyatakan untuk pikir-pikir dulu. "Pikir-pikir dulu pak Hakim," ujar Ateng.
Diketahui, terdakwa Ahmad Fauzi Alias Ateng sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman 17 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan.
Dalam menjalankan bisnis narkotika, Ateng diketahui tidak sendirian, melainkan bersama istrinya, Hijriah Agustina alias Ria (33), serta dua rekannya, Abdullah alias Aap (41) dan M Taufik.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Polrestabes Palembang pada April 2021 lalu, terdakwa Ateng sempat berupaya melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke Sungai Musi. Setelah beberapa bulan, dirinya tertangkap di kawasan Ogan Komering Ulu, Sumsel.
Editor: Berli Zulkanedi