Antisipasi PMK, Warga Diminta Teliti saat Membeli Hewan Kurban
Dalam pengecekan lapangan, dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban secara menyeluruh, dan jika kondisinya sehat diberikan keterangan surat sehat dan boleh dijual.
"Begitu pula sebaliknya jika kondisi hewan kurban kurang sehat akan dibantu pengobatannya, namun bagi yang kondisinya sakit berat dilarang untuk dijual karena dagingnya tidak aman dikonsumsi," ujarnya.
Sesuai ketentuan, hewan yang dipotong untuk kurban dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya harus sehat atau terbebas dari penyakit, tidak cacat, dan memiliki berat yang ideal.
"Melalui upaya tersebut diharapkan bisa membantu warga kota ini terhindar dari pembelian hewan kurban yang tidak sehat dan kegiatan pemotongannya pada Hari Raya Idul Adha yang diperkirakan jatuh pada 9 Juli 2022 berlangsung sesuai dengan harapan bersama," ujar Fitrianti.
Editor: Berli Zulkanedi