Alex Noerdin Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi

Alex, atas kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Alex, pada hari ini, Kamis (16/09/2021) menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Alex diperiksa penyidik atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD. PDE) Sumatera Selatan (Sumsel). Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian 30,2 juta dolar Amerika Serikat (USD).
Editor: Berli Zulkanedi