Alex Noerdin Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi

JAKARTA, iNews.id - Kejagung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019. Alex juga ditahan untuk 20 hari kedepan.
“Tim penyidik menigkatkan status tersangka untuk AN dan MM (Mudai Madang) dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan direktur penyidikan jaksa umum dan tindak pidana khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (16/09/2021).
Adapun Alex kemudian nantinya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan. Alex akan ditahan di Rutan Cipinang, Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung sejak 16 September 2021.
Editor: Berli Zulkanedi