get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir dan Longsor Terjang OKU Sumsel, 1 Rumah Rusak dan Jalan Kabupaten Tersumbat

Akun Sosmed Lina Mukherjee Berisi Video Makan Babi Disita Penyidik Polda Sumsel

Jumat, 05 Mei 2023 - 16:47:00 WIB
Akun Sosmed Lina Mukherjee Berisi Video Makan Babi Disita Penyidik Polda Sumsel
Akun sosmed Lina Mukherjee disita penyidik Polda Sumsel. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Akun sosial media (sosmed) milik Lina Mukherjee yang berisikan konten video memakan kriuk babi disita penyidik Polda Sumsel. Polisi menyebut tiga barang bukti disita salah satunya akun media sosial.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, penyidik Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menyita sejumlah alat bukti autentik terkait pelanggaran pasal berlapis UU ITE dan penistaan Agama yang dilakukan oleh Lina Mukherjee.

"Ada tiga alat bukti yang disita penyidik dari tersangka Lina Mukherjee, salah satunya akun sosmed yang digunakan tersangka dalam mengunggah konten video memakan kriuk babi," ujarnya, Jumat (5/5/2023).

Dijelaskan Agung, setelah kemarin menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka selama 12 jam lebih, penyidik membolehkan Lina Mukherjee pulang ke rumah dengan catatan wajib memenuhi panggilan penyidik apabila diperlukan untuk proses penyidikan.

"Selain satu akun sosial media dari Lina Mukherjee, dua alat bukti yang disita penyidik yakni vidio Lina Mukherjee yang berisi konten makan kriuk babi, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk merekam konten," katanya.

Diberitakan sebelumnya, penahanan Lina Mukherjee dibatalkan penyidik setelah perempuan yang tersangkut kasus dugaan penistaan agama tersebut dilarikan ke rumah sakit lantaran menderita maag akut.

"Berdasarkan pertimbangan kesehatan tersangka yang mengidap penyakit maag akut karena semalam tersangka dirawat di UGD, sehingga kami tidak melakukan penahanan kepada tersangka," ujarnya.

Meski begitu, lanjut Agung, tersangka Lina harus kooperatif dan wajib memenuhi dipanggil penyidik dalam proses penyidikan kasusnya saat ini.

"Proses penyidikan masih terus berjalan, pelapornya juga sudah kami hubungi. Kasus ini akan kami hentikan apabila ada pencabutan laporan dari pelapor. Namun, apabila tidak ada maka kasus akan kami serahkan ke JPU untuk diproses ke Pengadilan," katanya.

Agung juga mengingatkan, jika tersangka masih memproduksi konten yang menimbulkan kegaduhan masyarakat atau menyerang kelompok ataupun agama tertentu, maka kepolisian tidak akan ragu untuk menindak tegas bahkan menahan tersangka.

"Di hadapan kami tersangka Lina Mukherjee berjanji dia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan sudah mengakui kesalahannya," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut