Akui Terima Uang, AKBP Dalizon Eks Kapolres OKU Timur Tolak Kembalikan Rp10 Miliar
Selain itu, dua Kanit bawahan Dalizon yakni Pitoy, Salupen, dan Haryadi, juga mendapatkan jatah berbeda. Mereka mendapat Rp1 miliar tiap orang.
"Uang gratifikasi yang diterima klien kami tidak dinikmati sendiri, ada pihak-pihak lain juga yang turut menikmati," katanya.
Menurutnya, meski sejumlah nama yang telah disebutkan Dalizon turut menerima uang suap, namun tak pernah dihadirkan oleh JPU. Hal inilah membuat Dalizon merasa ditumbalkan untuk kejahatan yang sama.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan sejumlah nama termasuk pihak Dinas PUPR, dan diminta untuk segera diproses secara hukum," katanya.
Dalizon berharap, permintaan sebagai Justice Collaborator yang telah diajukan sebelum pemeriksaan perkara di persidangan bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim setelah dirinya membuka sejumlah nama yang terlibat dalam kasus ini.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Dalizon selama empat tahun penjara karena dinilai telah menerima uang gratifikasi pada 2019 lalu. JPU meminta Dalizon mengembalikan uang Rp10 miliar, dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurang.
Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum yang diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi serta pemerasan.
Editor: Berli Zulkanedi