PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak delapan orang calon jemaah haji di Kota Palembang menarik setoran awal pendaftaran haji sehingga dianggap telah mengundurkan diri dari kepesertaan ibadah haji dan terpaksa kehilangan nomor antre. Berbagai alasan dikemukakan di antaranya sakit dan tidak memiliki uang lagi.
"Jika jamaah itu mendaftar lagi maka harus antre selama 20 tahun," ujar Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Prinsyah, Senin (21/6/2021).
Menurut dia penarikan setoran awal haji memang dibolehkan setelah pemerintah membatalkan pemberangkatan ibadah haji 1442 H, penarikan dana tersebut dilakukan dengan dua mekanisme. Pertama bagi jemaah haji yang sudah membayar biaya pendaftaran sebesar Rp25 juta maka dapat menarik setoran haji setelah memenuhi persyaratan.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News