get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

5 Bulan Bebas dari Penjara, Residivis Ditangkap Usai Todong Sopir Truk

Rabu, 12 Oktober 2022 - 15:09:00 WIB
5 Bulan Bebas dari Penjara, Residivis Ditangkap Usai Todong Sopir Truk
Ilustrasu pelaku penodongan saat ditangkap polisi. (foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Andika (34), warga Kertapati, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena melakukan aksi penodongan kepada sopir truk di kawasan Jembatan Musi II.

Diketahui, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar lima bulan yang lalu.

"Tersangka Andika ini merupakan seorang residivis karena pernah ditangkap dan ditahan atas kasus serupa. Terakhir, masa hukuman yang dijalaninya yakni 1,6 tahun penjara," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, Rabu (12/10/2022).

Dalam melancarkan aksinya, tersangka Andika selalu ditemani satu rekannya yang telah lebih dulu ditangkap oleh aparat kepolisian dan mendapat hukuman 3 tahun penjara.

"Dalam setiap aksi penodongan yang dilakukannya, tersangka selalu mengincar truk yang berasal dari luar Palembang. Karena dinilai tidak akan melapor polisi," ujarnya.

Sementara itu, tersangka Andika selalu berkelit saat diinterogasi terkait aksinya tersebut dan mengaku baru tiga kali melakukan aksi penodongan.

"Biasanya kami kejar pakai motor, terus dipepet. Setelah sopir berhenti, kami todong terus ambil uangnya," katanya.

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka Andika terkait tindakan kejahatan yang dilakukannya.

Atas ulahnya tersebut, tersangka Andika akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut