2 Residivis di Sumsel Ditangkap Polisi Usai Aniaya dan Rampas HP Warga

OGAN ILIR, iNews.id - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Andri (30), dan Firdaus (39) ditangkap polisi. Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing di Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indaralaya, OI.
Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, mereka ditangkap atas laporan dari korbannnya berinisial HB (19), warga Desa Tanjung Batu, OI.
Dalam laporannya bahwa kedua pelaku ini telah melakukan aksi kekerasan dan merampas handphone (hp) milik dirinya dan rekannya.
Kata dia, pihaknya yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mereka ditangkap.
"Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan. Dari keduanya, kami berhasil mengamakan satu kotak hp OPPO A15 warna putih, satu kotak hp Samsung Galaxy A23 warna putih, dan satu unit hp Redmi warna biru tua," katanya dikutip dari Humas Polda Sumsel.
Editor: Candra Setia Budi