get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Ini Modusnya saat Beraksi

2 Residivis di Sumsel Ditangkap Polisi Usai Aniaya dan Rampas HP Warga

Jumat, 07 Oktober 2022 - 11:44:00 WIB
2 Residivis di Sumsel Ditangkap Polisi Usai Aniaya dan Rampas HP Warga
ilustrasi penangkapan pelaku penganiayaan dan perampasan hp milik warga. (Foto: Ist)

Kedua pelaku residivis

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas, keduanya merupakan residivis dengan kasus yang berbeda.

"Pelaku Andri residivis Curanmor Tahun 2013, dan  Firdaus residivis sajam tahun 2019," ujarnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara di Mapolsek Indralaya.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling tujuh tahun penjara," tegasnya.     

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut