4 Perempuan Ditangkap dengan 32 Kg Sabu, Sebelumnya Pernah Kirim ke Palembang

"Setelah penelusuran itu kita berhasil menangkap tersangka M warga Jalan Bromo Kecamatan Medan Denai dan RJ warga Jalan Pembangunan Menteng Kecamatan Medan Denai. Mereka kita tangkap saat berboncengan mengendarai sepeda motor BK 2742 AEA di Jalan Karya Kasih Medan," katanya.
Dari tersangka M, diketahui dia mengirimkan paket sabu itu bersama seorang rekannya berinisial APN, warga Jalan Medan-Binjai. APN yang tengah berada di rumah M pun kemudian diringkus petugas BNN. M dan APN mengaku jika mereka mengirimkan narkoba itu atas perintah tersangka RJ.
"Kita kemudian menggeledah rumah kos tersangka RJ dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 24 kg. Kita juga menangkap tersangka DPY yang merupakan kekasih tersangka RJ. DPY ini berperan menyimpan barang bukti alat timbang sabu yang digunakan para tersangka," ujarnya.
"Total ada 32 kg sabu-sabu yang kita amankan dalam kasus ini. Yakni 24 kilo dari rumah tersangka RJ, 3 kg dari cargo di Bandara Kualanamu dan 5 kilo dari cargo bandara di Surabaya," katanya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan ini. Khususnya terkait keterlibatan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. Napi berinisial E itu kabarnya meminta para tersangka menjemput 40 kg sabu dari Tanjungbalai untuk kemudian diedarkan ke sejumlah Provinsi di Indonesia. "Masih kita kembangkan untuk mencari pemasok utamanya," ucapnya.
Sementara untuk para tersangka, diancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Pasal (1) UU No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkoba. “Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya.
Editor: Berli Zulkanedi