get app
inews
Aa Text
Read Next : Hujan Disertai Angin Intai Sejumlah Wilayah di Sumsel

4 Perempuan Ditangkap dengan 32 Kg Sabu, Sebelumnya Pernah Kirim ke Palembang

Kamis, 09 Juni 2022 - 14:49:00 WIB
4 Perempuan Ditangkap dengan 32 Kg Sabu, Sebelumnya Pernah Kirim ke Palembang
BNN menangkap empat perempuan anggota sindikat pengedar narkoba. (Foto: Wahyudi Aulia Siregar)

DELISERDANG, iNew.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat perempuan sindikat narkoba antarprovinsi yang menggunakan jasa ekspedisi dalam bisnis haramnya. Sindikat ini sebelumnya pernah berhasil mengirimkan sabu ke sejumlah kota termasuk Kota Palembang

Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Toga Panjaitan, mengatakan dari penangkapan empat perempuan berinisial M alias B, RJ, APN alias W dan DPY diamankan 32 kg sabu.

"Mereka ini mengirimkan sabu dari Medan menuju provinsi lain dengan menggunakan jasa ekspedisi," kata Toga didampingi perwakilan dari Bea Cukai dan Kepolisian saat memaparkan pengungkapan kasus itu di Kantor BNN Provinsi Sumut, Jalan BPOM, Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/6/2022).

Berangkat dari informasi tersebut, sambung Toga, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dari berhasil mengetahui keberadaan satu paket berisi sabu di Regulated Agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Kualanamu Internasional. Setelah dicek paket berisi sabu itu memiliki berat 3 kg yang dibungkus dengan alas tempat tidur (bedcover).

"Paket itu dikirim melalui jasa ekspedisi Sicepat Pangkalan Mansyur yang berada di Jalan Karya Kasih Kecamatan Medan Johor. Paket itu rencananya akan dikirim ke Provinsi Banten," kata Toga.

Dari hasil pengembangan, ternyata pengiriman dengan modus yang sama juga telah dilakukan sebanyak tiga kali. Sekali ke Kota Bogor dengan berat 1kg, ke Palembang seberat 1 kg dan ke Surabaya seberat 5 kg.

"Setelah penelusuran itu kita berhasil menangkap tersangka M warga Jalan Bromo Kecamatan Medan Denai dan RJ warga Jalan Pembangunan Menteng Kecamatan Medan Denai. Mereka kita tangkap saat berboncengan mengendarai sepeda motor BK 2742 AEA di Jalan Karya Kasih Medan," katanya.

Dari tersangka M, diketahui dia mengirimkan paket sabu itu bersama seorang rekannya berinisial APN, warga Jalan Medan-Binjai. APN yang tengah berada di rumah M pun kemudian diringkus petugas BNN. M dan APN mengaku jika mereka mengirimkan narkoba itu atas perintah tersangka RJ.

"Kita kemudian menggeledah rumah kos tersangka RJ dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 24 kg. Kita juga menangkap tersangka DPY yang merupakan kekasih tersangka RJ. DPY ini berperan menyimpan barang bukti alat timbang sabu yang digunakan para tersangka," ujarnya.

"Total ada 32 kg sabu-sabu yang kita amankan dalam kasus ini. Yakni 24 kilo dari rumah tersangka RJ, 3 kg dari cargo di Bandara Kualanamu dan 5 kilo dari cargo bandara di Surabaya," katanya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan ini. Khususnya terkait keterlibatan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. Napi berinisial E itu kabarnya meminta para tersangka menjemput 40 kg sabu dari Tanjungbalai untuk kemudian diedarkan ke sejumlah Provinsi di Indonesia. "Masih kita kembangkan untuk mencari pemasok utamanya," ucapnya.

Sementara untuk para tersangka, diancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Pasal (1) UU No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkoba. “Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut