3 Warga Tersangka Pembakaran Pos Timbangan, Motifnya Tolak Penutupan Sumur Minyak Ilegal
Kemudian mereka melihat di pos timbang yang sudah menjadi tempat bersiaga dari petugas keamanan didampingi personel TNI/Polri. Sehingga membuat mereka marah seraya tak terima atas pengetatan penjagaan setelah penutupan sumur minyak itu.
Lalu tersangka yang marah menghubungi beberapa orang lain lagi hingga terkumpul lebih dari 100 orang. Sekitar pukul 21.45 WIB rombongan massa tersebut menerobos masuk ke kawasan konsesi lalu melakukan pembakaran.
“Diperkirakan ada 100 orang yang dipanggil tersangka, terbukti dari rekaman Whatsapp di handphone mereka. Lalu tugasnya ada yang membungkus minyak, menyiram bahan bakar, ada yang membakar,” kata dia.
Atas perbuatan tersangka mereka dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pelaku yang sengaja (dolus) menimbulkan kebakaran, ledakan, sehingga menimbulkan bahaya umum atau nyawa orang lain dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.
Editor: Berli Zulkanedi