get app
inews
Aa Text
Read Next : Terus Menurun, Segini Kasus Baru Covid-19 di Sumsel

3 Warga Tersangka Pembakaran Pos Timbangan, Motifnya Tolak Penutupan Sumur Minyak Ilegal

Senin, 25 Oktober 2021 - 17:39:00 WIB
3 Warga Tersangka Pembakaran Pos Timbangan, Motifnya Tolak Penutupan Sumur Minyak Ilegal
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto menyebutkan pembakaran pos timbangan di Bayung Lencir Muba terkait penutupan sumur minyak ilegal. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel menetapkan tiga orang tersangka kasus pembakaran pos timbangan perusahaan pemilik konsesi hutan produksi di Distrik Selaro, Desa Pangkalan Bayat, Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Adapun motif pembakaran menolak penutupan sumur minyak ilegal.  

Ketiga tersangka berinisial J, T, dan I merupakan warga setempat yang nekat melakukan pembakaran pos pada Selasa (19/10/2021). “Tiga tersangka ini yang berperan secara signifikan dalam pembakaran. Motif mereka berangkat dari penegakan hukum menutup sumur minyak ilegal di kawasan tersebut,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, Senin (25/10/2021).

Menurut Kapolda, pihaknya sudah berulangkali melakukan sosialisasi terkait sebab akibat dari aktivitas pengeboran sumur minyak yang dilakukan masyarakat tersebut sehingga sampai harus ditutup.

Namun tindakan yang dilakukan itu ternyata tidak disukai oleh oknum masyarakat hingga terjadinya pembakaran pos. “Sudah sosialisasi namun mereka malah mengamuk dengan membakar pos dengan demikian kasus ini masih akan kami dalami lagi mencari siapa dalang yang memprovokasi masyarakat,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, para tersangka berkeinginan untuk kembali masuk ke kawasan sumur minyak yang sudah ditutup tersebut.

Kemudian mereka melihat di pos timbang yang sudah menjadi tempat bersiaga dari petugas keamanan didampingi personel TNI/Polri. Sehingga membuat mereka marah seraya tak terima atas pengetatan penjagaan setelah penutupan sumur minyak itu.

Lalu tersangka yang marah menghubungi beberapa orang lain lagi hingga terkumpul lebih dari 100 orang. Sekitar pukul 21.45 WIB rombongan massa tersebut menerobos masuk ke kawasan konsesi lalu melakukan pembakaran.

“Diperkirakan ada 100 orang yang dipanggil tersangka, terbukti dari rekaman Whatsapp di handphone mereka. Lalu tugasnya ada yang membungkus minyak, menyiram bahan bakar, ada yang membakar,” kata dia.

Atas perbuatan tersangka mereka dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pelaku yang sengaja (dolus) menimbulkan kebakaran, ledakan, sehingga menimbulkan bahaya umum atau nyawa orang lain dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut