3 Pengedar Sabu di Lubuklinggau Ditangkap, Satu Tersangka Tuna Wicara
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba, AKP Sofian Hadi mengatakan penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan dengan cara penyamaran menjadi pembeli.
"Setelah dilakukan pemancingan ketika tersangka datang langsung ditangkap, dari tiga tersangka yakni MA alias Yodi, CN alias Can dan Ed seorang tuna wicara," kata Sofian, Jumat (5/3/2021).
Dijelaskan Sofian penangkapan ketiganya berawal dari informasi yang didapatkan polisi, bahwa ketiga tersangka hendak menawarkan narkotika jenis sabu kepada anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau yang melakukan penyamaran.
"Setelah disepakati untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sebanyak lima kantong berisi 50 gram dengan harga per kantongnnya disepakati Rp10 juta sehingga total keseluruhan Rp 50 juta," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi