get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Wartawan di Lubuklinggau Jalani Vaksinasi Covid-19

3 Pengedar Sabu di Lubuklinggau Ditangkap, Satu Tersangka Tuna Wicara

Jumat, 05 Maret 2021 - 11:47:00 WIB
3 Pengedar Sabu di Lubuklinggau Ditangkap, Satu Tersangka Tuna Wicara
Polres Lubuklinggau menangka tiga pengedar narkoba. (Foto: Ist)

LUBUK LINGGAU, iNews.id - Polres Lubuklinggau menangkap tiga tersangka pengedar narkoba. Ketiga pelaku yang salah satunya tuna wicara ditangkap dalam operasi penyamaran yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.

Ketiganya bernama MS (25), CN (26) dan ED (25/tuna wicara) warga Kelurahan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas. 
 Diketahui, ketiganya merupakan sindikat jaringan pengedar sabu antar provinsi dan berhasil diringkus setelah masuk jebakan Satnarkoba Polres Lubuklinggau yang berpura-pura hendak membeli sabu-sabu.

Dari ketiganya polisi berhasil mengamankan barang bukti empat bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal putih jenis sabu seberat 73,27 gram.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba, AKP Sofian Hadi mengatakan penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan dengan cara penyamaran menjadi pembeli.

"Setelah dilakukan pemancingan ketika tersangka datang langsung ditangkap, dari tiga tersangka yakni MA alias Yodi, CN alias Can dan Ed seorang tuna wicara," kata Sofian, Jumat (5/3/2021).

Dijelaskan Sofian penangkapan ketiganya berawal dari informasi yang didapatkan polisi, bahwa ketiga tersangka hendak menawarkan narkotika jenis sabu kepada anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau yang melakukan penyamaran.

"Setelah disepakati untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sebanyak lima kantong berisi 50 gram dengan harga per kantongnnya disepakati Rp10 juta sehingga total keseluruhan Rp 50 juta," katanya.

Namun, saat akan melakukan transaksi, ketiga tersangka mengatakan mempunyai tujuh kantong sabu seberat 70 gram, polisi yang tak mau kecolongan meminta barang haram tersebut semuanya dibawa dan uangnya akan ditambah.

"Akhirnya transaksi disepakati dilakukan perbatasan antara Kota Lubuklingggau dengan Kabupaten Musi Rawas tepatnya di pinggir jalan Kelurahan Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I," katanya.

Setelah kesepakatan itu, ketiga tersangka datang menggunakan motor Honda Beat warna hitam. Ketika bertemu dan memperlihatkan sabu kepada anggota yang melakukan penyamaran, ketiganya langsung dilakukan penangkapan.

"Hasil interograsi tersangka CN Alias Can mengakui sabu tersebut didapat dari orang Medan yang bernama AZ, setelah itu para tersangka dibawa ke kantor Polres Lubuklinggau untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut