3 Oknum Polisi dan Pegawai Kejaksaan di Palembang Dituntut 14-15 Tahun Penjara
"Dari kelima terdakwa kasus narkotika jenis sabu ini barang bukti yang diamankan mencapai 490,16 gram sabu-sabu," kata Misrianti di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto.
JPU menjelaskan, perbuatan kelima terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
"Atas perbuatannya, kelima terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi