get app
inews
Aa Text
Read Next : Marak Begal Motor, Warga Kabupaten OKU Sumsel Resah

3 Oknum Polisi dan Pegawai Kejaksaan di Palembang Dituntut 14-15 Tahun Penjara

Selasa, 04 Oktober 2022 - 15:12:00 WIB
3 Oknum Polisi dan Pegawai Kejaksaan di Palembang Dituntut 14-15 Tahun Penjara
Tiga oknum polisi dan kejaksanaan dituntut 15 dan 14 tahun penjara dalam kasus narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Dua oknum anggota polisi, Prasti Rama Yudha dan Rulan Fragogi dan satu ASN Kejaksaan, Juperlius dituntut hukuman 14 dan 15 tahun penjara dalam kasus narkoba. Ketiganya menjadi terdakwa bersama dua pelaku lain terkait narkoba dengan barang bukti 490,16 gram sabu.

Tuntutan ketiga aparat hukum tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), Misrianti dalam persidanga di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (4/10/2022).

"Menuntut Juperlius dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan. Sedangkan, terdakwa Prasti Rama Yudha dan Rulyan Frayogi dituntut pidana 15 tahun penjara, denda Rp1,5 milar subsider 6 bulan," ujar Misrianti, Selasa (4/10/2022).

Selain ketiga terdakwa aparat penegak hukum tersebut, Misrianti juga menuntut dua terdakwa lain yakni Asmawi Niko Wirianto dengan pidana penjara selama 14 dan 13 tahun. Keduanya juga dituntut denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan penjara. 

"Dari kelima terdakwa kasus narkotika jenis sabu ini barang bukti yang diamankan mencapai 490,16 gram sabu-sabu," kata Misrianti di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto.

JPU menjelaskan, perbuatan kelima terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. 

"Atas perbuatannya, kelima terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut