3 Mahasiswa UIN Raden Fatah Tersangka Pengeroyokan Arya Lesmana
PALEMBANG, iNews.id - Tiga mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra yang viral tahun 2022 lalu. Korban dikeroyok saat mengukuti Diksar Unit Kegiatan Mahasiswa Kampus (UKMK) Litbang UIN Raden Fatah di Bumi Perkemahan Gandus Palembang.
Kasubdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, dalam kasus pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra tersebut terdapat sepuluh orang terlapor.
"Tiga orang yang ditetapkan tersangka, salah satunya berinisial OR, yang merupakan Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Kampus (UKMK) UIN Raden Fatah Palembang. Sedangkan dua tersangka lain menjabat Ketua Pelaksana Kegiatan Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah berinisial AN dan satu orang lagi berinisial N yang juga mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang," ujarnya, Selasa (10/1/2023).
Terpisah, Kiemas Sigit Muhaimin selaku Kuasa Hukum korban mengaku telah mengetahui dan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait perkara pengeroyokan kliennya. "Kita sudah diberitahu terkait terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara," ujar Sigit.
Editor: Berli Zulkanedi