2 Tersangka Korupsi di RS Kusta Terancam 20 Tahun Penjara
Sedikitnya ada 15 bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, di antaranya tersangka Junaidi selaku Direktur PT Palcon Indonesia dalam dokumen penawaran tidak melampirkan pindai bukti penyampaian surat pemberitahuan pajak pribadi tahun 2016 kepada pihak manajer proyek dan bagian logistik.
Padahal sebagaimana syarat yang diatur dalam dokumen pengadaan No:01.01/1.13/3029/2017 tanggal 19 Juli 2017 pada lembar data pemilihan dokumen tersebut wajib untuk dilampirkan.
Lalu berdasarkan dokumen surat keterangan terdaftar nomor PEM-1312/WPJ.03/KP.0103/2006 tanggal 30 Oktober 2016 an Taufik Gunawan adalah ASN dan dokumen tersebut diunggah oleh pihak PT Palcon Indonesia pada dokumen penawaran.
Namun pihak pokja tetap menetapkan dan memenangkan PT Palcon Indonesia sebagai pemenang lelang sekaligus diketahui juga oleh tersangka Rusman.
Editor: Berli Zulkanedi