get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Covid-19 di Sumsel Hanya Bertambah 6 Orang

2 Tersangka Korupsi di RS Kusta Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 13 Oktober 2021 - 09:31:00 WIB
2 Tersangka Korupsi di RS Kusta Terancam 20 Tahun Penjara
Dua tersangka kasus dugaan korupsi RS Kusta di Mariana Banyuasin terancam hukuman maksimal. (Foto: Ist)

Sedikitnya ada 15 bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, di antaranya tersangka Junaidi selaku Direktur PT Palcon Indonesia dalam dokumen penawaran tidak melampirkan pindai bukti penyampaian surat pemberitahuan pajak pribadi tahun 2016 kepada pihak manajer proyek dan bagian logistik.

Padahal sebagaimana syarat yang diatur dalam dokumen pengadaan No:01.01/1.13/3029/2017 tanggal 19 Juli 2017 pada lembar data pemilihan dokumen tersebut wajib untuk dilampirkan.

Lalu berdasarkan dokumen surat keterangan terdaftar nomor PEM-1312/WPJ.03/KP.0103/2006 tanggal 30 Oktober 2016 an Taufik Gunawan adalah ASN dan dokumen tersebut diunggah oleh pihak PT Palcon Indonesia pada dokumen penawaran.

Namun pihak pokja tetap menetapkan dan memenangkan PT Palcon Indonesia sebagai pemenang lelang sekaligus diketahui juga oleh tersangka Rusman.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut