get app
inews
Aa Text
Read Next : BMKG Peringatkan Waspada Cuaca Ekstrem di Sumsel Sepekan ke Depan

2 Terdakwa Korupsi Asal OKI Divonis Bebas, Hakim Perintahkan JPU Kembalikan Uang Rp317 Juta

Selasa, 13 September 2022 - 06:59:00 WIB
2 Terdakwa Korupsi Asal OKI Divonis Bebas, Hakim Perintahkan JPU Kembalikan Uang Rp317 Juta
Dua terdakwa korupsi bibit karet di Kabupaten OKI mendapatkan vonis bebas. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Mendengar keputusan Hakim tersebut, JPU Kejari OKI menyatakan segera menindaklanjuti putusan Ketua Majelis Hakim dengan Kasasi. JPU mendakwa kedua terdakwa atas tindak pidana korupsi di Disbun OKI pada tahun 2019 lalu kasus pengadaan bibit karet di Disbun OKI tersebut diduga telah merugikan negara Rp317 juta. JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, dan menuntut kedua terdakwa dengan penjara 1,3 tahun serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Sementara itu Kuasa Hukum Roni Chandra, Faisal mengaku senang atas vonis yang diberikan Majelis Hakim. Menurutnya, keputusan Hakim telah tepat karena perbuatan kliennya tidak terbukti dalam persidangan. "Kami sebagai penasihat hukum merasa bahagia dan sangat bersyukur. Klien kami dibebaskan oleh Majelis Hakim karena tidak terbukti bersalah," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut