2 Preman Pemalak Sopir Truk di SPBU Musi Rawas Ditangkap Polisi

"Polisi langsung datang ke lokasi dan mendapati kedua tersangka sedang memalak seluruh sopir truk yang mengantre di SPBU tersebut," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Indra, setiap sopir truk yang mengantre diminta uang antara Rp5 ribu hingga Rp10.000. "Saat digeledah dari tangan kedua tersangka ditemukan uang Rp390.000 hasil aksi pemalakan. Modusnya yakni sebagai uang parkir kendaraan," katanya.
Pemalakan terhadap sopir truk di SPBU yang dilakukan kedua tersangka telah berjalan sejak beberapa bulan terakhir. "Selain sopir truk, mobil pribadi yang antre BBM juga jadi sasaran mereka, kalau tidak dikasih akan diancam," katanya.
Saat ini polisi terus melakukan pengembangan adanya dugaan para pelaku lain. "Kedua tersangka diancam dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Kasat.
Editor: Berli Zulkanedi