get app
inews
Aa Text
Read Next : Pensiunan PNS di Palembang Ditangkap Gelapkan Uang Rp3,5 Miliar, Ini Modusnya

2 Pengeroyok Pria di Rusun Palembang hingga Tewas Ditangkap Polisi

Senin, 12 Desember 2022 - 15:40:00 WIB
2 Pengeroyok Pria di Rusun Palembang hingga Tewas Ditangkap Polisi
Pelaku pengeroyokan di rumah susun hingga korban tewas ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/ Shutterstock)

"Saat itu korban lagi asyik santai di daerah Rusun Blok 47. Lalu, datanglah pelaku tiga orang  mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba pelaku RZ (DPO) menikam punggung korban. Sementara MR dan HR memukul kepala korban dua kali," katanya. 

Kedua teman korban yang melihat kejadian tersebut berlari meminta pertolongan warga di sekitar lokasi kejadian. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun tidak bisa diselamatkan karena korban mengeluarkan banyak darah. 

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut