PALEMBANG, iNews.id – Dua pelaku pencuri burung di Macan Lindungan Palembang dibekuk polisi. Kedua pelaku ternyata remaja atau anak di bawah umur, RF (16) dan MS (9).
Selain menangkap keduanya, polisi juga menemukan barang bukti dua ekor burung parkit dan sangkarnya. Keduanya langsung digelandang petugas ke Polrestabes Palembang.
Palembang Hari Ini Cerah Berawan
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah menangkap dua pelaku yakni anak di bawah umur. "Keduanya sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum. Atas ulahnya akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," ujarnya, Sabtu (24/4/2021).
Informasi dihimpun, kedua pelaku nekat melakukan pencurian burung milik korban Muslim (31) warga PSI Ing Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, Selasa (20/4/2021) sekira pukul 07.00 WIB di kios burung di Jalan Macan Lindungan Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News