12 Warga Kampung Narkoba di Muratara Ditetapkan Menjadi Tersangka

MURATARA, iNews.id - Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 12 dari 18 warga yang diamankan dalam penggerebekan kampung narkoba di Desa Surulangung, Rawas Ulu menjadi tersangka. Sepuluh dari 12 tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba, sementara dua lainnya kasus curanmor dan kepemilikan senjata api rakitan (senpira).
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto mengatakan, 10 orang dinyatakan sebagai tersangka karena berdasarkan tes urine hasilnya positif dan saat penggerebekan ditemukan barang bukti. "Dalam penggerebekan itu ada barang bukti dan setelah diperiks urine terbukti positif mengandung amfetamin," ujarnya, Selasa (15/6/2021).
Dalam penggerebekan Sabtu (12/6/2021) Polres Muratara mengerahkan ratusan personel bersenjata lengkap. Penggerebekan terekam video amatir dan viral setelah diunggah di media sosial.
"Banyak barang bukti yang ditemukan, ada 26 kendaraan bermotor tampa kelengkapan surat resmi alias bodong. Juga alat perjudian, semua sudah dikandangkan di Mapolres," katanya.
Kapolres menegaskan, penggerebekan dilakukan untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan menumpas aksi premanisme di wilayah Muratara, Sumsel.
Editor: Berli Zulkanedi