Oknum anggota DPRD Palembang divonis empat bulan penjara kasus pemukulan perempuan di SPBU. (Foto: Ist)

Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa langsung menyatakan menerima atas vonis tersebut. Seusai mendengarkan putusan, Supendi selaku penasehat hukum Syukri Zen, membenarkan kliennya sudah dijatuhkan hukuman empat bulan penjara pada sidang yang digelar hari ini. "Atas putusan ini kami menyatakan menerima," ujarnya.

Ditanya apakah Syukri Zen langsung bebas setelah divonis empat bulan, Supendi menjelaskan, kemungkinan bisa langsung bebas mengingat lama masa hukuman yang sudah dijalani. "Mengingat lama masa hukuman yang sudah dijalani kemungkinan Syukri Zen bisa langsung bebas dari tahanan," katanya.

Dalam sidang sebelumnya, Syukri Zen dituntut Jaksa Penuntut Umum selama tujuh bulan penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network