PALEMBANG, iNews.id - Masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) diminta untuk memanfaatkan waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Mereka diminta untuk menyelesaikan tunggakan pajak.
"Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak beberapa tahun terakhir diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang membebaskan sanksi administratif dan denda," kata Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah, Minggu (6/11/20222)
Neng menambahkan, waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berakhir pada akhir Desember 2022. Progam pemutihan ini sudah digelar sejak 1 Agustus 2022.
"Kami memberikan pemutihan PKB bagi masyarakat yang selama ini menunggak pembayaran pajak tahunan," kata dia.
Tak hanya PKB, pihaknya juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, bisa memanfaatkan program pemutihan PKB, begitu juga bagi yang membeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama karena dibebaskan BBNKB," katanya.
Dia melanjutkan, ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak perlu ditingkatkan lagi, sehingga penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor bisa semakin besar.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto